Beranda | Artikel
Shalat dengan Celana Bolong
Selasa, 18 November 2014

Terbuka Aurat Ketika Sholat

Ustad,

  • Bagaimana jika ketika sholat, tiba-tiba aurat kita terbuka, misal terkena terpaan angin atau tersingkap karena gerakan sholat …?
  • Saya pernah sholat sampai selesai dengan sempurna, namun tatkala sudah selesai saya menemukan kain sarung saya ada lubang di paha, sehingga aurat terbuka saat sholat tanpa saya ketahui, saya mengulangi shalat saya, apakah ini benar …?

Dari Angga

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Para ulama memberikan rincian, ada 2 keadaan mengenai terbukanya aurat ketika shalat,

Pertama, terbuka hingga sampai pada batas yang sangat memalukan (Fuhsyul Inkisyaf). Misalnya terlihat sebagian aurat besar, terlihat sedikit bagian kemaluan, atau terlihat paha namun lebar dan dibiarkan lama.

Standar terlihat aurat sangat memalukan (Fuhsyul Inkisyaf) berbeda-beda antara lelaki dan wanita. Juga berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Bisa jadi di sebagian daerah, terlihat perut bagian bawah pusar bagi lelaki, belum termasuk sangat memalukan. Sementara terlihat bagian dada bagi wanita, sudah sangat memalukan.

Kedua, kebalikan dari yang pertama, terbuka aurat namun tidak memalukan (Yasirul Aurah). Misalnya terlihat sebagian kecil panggul bagian bawah bagi lelaki, yang ini bisa kita saksikan ketika seorang lelaki di posisi sujud dengan kaos agak pendek. Atau tersingkap sebagian betis bagi wanita. Atau terlihat aurat yang lebar namun segera ditutup.

Mari kita simak beberapa keterangan ulama berikut,

Keteragan Syaikhul Islam,

يعفى عن يسير العورة قدرا أو زمانا، فلو انكشف منها يسير ـ وهو ما لا يفحش في النظر ـ في جميع الصلاة، أو كشفت الريح عورته فأعادها بسرعة، أو انحل مئزره فربطه لم تبطل صلاته، وسواء في ذلك العورة المغلظة والمخففة

Aurat yang ringan, baik karena hanya terlihat sedikit atau karena waktunya hanya sebentar, dan ini tidak memalukan, jika terbuka sepanjang shalat atau aurat terbuka karena angin, kemudian dia segera menutupinya, atau sarungnya melorot, lalu segera dibenahi, maka shalatnya tidak batal. Baik itu terjadi pada aurat besar maupun aurat kecil. (Syarh al-Umdah, hlm. 343)

Abdurrahman al-Ba’li – ulama hambali – mengatakan,

من انكشف بعض عورته وهو في الصلاة وفحش الانكشاف إن طال الزمن ولو بلا قصد أعاد الصلاة، لا إن انكشف يسير منها لا يفحش في النظر بلا قصد ولو في زمن طويل، ولا إن انكشف كثير منها في زمن قصير

Orang yang terbuka sebagian auratnya ketika shalat, dan sangat memalukan untuk dilihat, jika dibiarkan dalam waktu lama, dia wajib mengulangi shalatnya meskipun tanpa sengaja. Namun jika terbuka sebagian kecil auratnya yang tidak memalukan dilihat, dan itu di luar kesengajaan, meskipun dibiarkan lama, shalatnya tidak batal. Demikian pula jika terbuka lebar auratnya, namun langsung dia tutup, shalatnya juga tidak batal. (Kasyful Mukhadirat, 1/116).

Standar besar kecilnya aurat memalukan dan tidaknya ketika terbuka aurat, kembali kepada urf (penilaian masyarakat muslim). Al-Mardawi menjelaskan,

قَدْرُ الْيَسِيرِ ما عُدَّ يَسِيرًا عُرْفًا، على الصَّحِيحِ من الْمَذْهَبِ. وقال بَعْضُ الْأَصْحَابِ: الْيَسِيرُ من الْعَوْرَةِ ما كان قَدْرَ رَأْسِ الْخِنْصَرِ. وَجُزِمَ بِهِ في الْمُبْهِجِ

Ringan beratnya aurat, berdasarkan penilaian masyarakat, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Sebagian ulama hambali mengatakan, terbuka aurat yang ringan, jika yang terbuka hanya seujung kelingking. Dan ini ditegaskan dalam kitab al-Mubhij. (al-Inshaf, 1/322).

Syaikhul Islam juga menjelaskan,

حد اليسير ما لا يفحش في النظر في عرف الناس وعادتهم إذ ليس له حد في اللغة ولا في الشرع، وإن كان يفحش من الفرجين ما لا يفحش من غيرهما

Terbuka ringan, jika tidak memalukan menurut penilaian masyarakat. karena dalam masalah ini tidak ada batas secara bahasa maupun dalam syariat. Sebagaimana sangat memalukan jika terlihat dua kemaluan yang tidak melebihi jika terlihat bagian lainnya. (Syarh al-Umdah, hlm. 343)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23859-celana-bolong-untuk-shalat.html